LBH KIP MELAKUKAN PENGADUAN KE POLSEK GUNUNG PATI MENGENAI KASUS PENGANIAYAAN DAN PEMERASAN ANAK

 


LBH KIP | Semarang - Gerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan anak di sekitaran daerah UNNES. LBH KIP pada Hari Kamis (14/05/2026) langsung melakukan serah kuasa dari klien (diwakilkan orang tua) menuju ke kuasa hukum profesional LBH KIP dan juga melakukan pelaporan kepada pihak yang melakukan pemerasan dan penganiayaan kepada klien dengan diwakilkan orang tuanya karena masih dibawah umur. 

Berdasarkan kronologi dari klien kami, para terlapor adalah 2 orang, satunya sudah cakap hukum dan satunya masih belum cakap hukum. Penganiayaan ini berujung pada pemerasan yang dilakukan terlapor kepada klien kami yaitu uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Klien ka mi sendiri merasa dirugikan dengan perbuatan terlapor sehingga klien kami meminta LBH KIP untuk melakukan pengaduan kepada Polsek Gunung Pati untuk mengurusi para terlapor.

Dalam kronologi yang dipaparkan klien, terlapor sendiri sudah melakukan tindak pidana sesuai pasal 482 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002. Di mana Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang Tindak Pidana Pemerasan dan Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengatur tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Turut Serta dalam penganiayaan terhadap anak.



Setelah melakukan serah kuasa dari klien kepada kuasa hukum profesional LBH KIP. Klien (dengan diwakilkan/didampingi Orang tuanya) dan Kuasa Hukum Profesional LBH KIP yang diketuai, Bapak Kodrat, bergerak menuju Polsek Gunung Pati untuk melakukan pengaduan dan BAP disana untuk selanjutnya dapat memeriksa para Terlapor.

Setelah selesai melakukan pengaduan dan BAP, Bapak Kodrat sendiri menilai bahwa kasus ini harus mendapat perhatian besar dari para penegak hukum setempat, karena sudah mengenai anak dibawah umur dan juga adanya indikasi obat-obatan yang telah dipakai oleh para Terlapor.. 
(Redaksi)