EKS MENDIKBUD NADIEM NAKARIM DITUNTUT 18 TAHUN PENJARA, KASUS CHROMEBOOK KEMBALI JADI SOROTAN NASIONAL
LBH-KIP | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut dirinya dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu langsung menyita perhatian masyarakat karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah serta status Nadiem sebagai salah satu tokoh muda paling berpengaruh di Indonesia dalam satu dekade terakhir.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Nadiem dinilai bertanggung jawab atas kebijakan pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020 hingga 2022, ketika program digitalisasi pendidikan dijalankan secara masif di masa pandemi Covid-19. Program tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di sekolah-sekolah Indonesia. Namun di tengah pelaksanaannya, proyek itu justru diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat pemilihan sistem dan spesifikasi perangkat yang dianggap tidak sesuai kebutuhan di banyak daerah.
Jaksa menyebut pengadaan Chromebook dilakukan dengan skema yang dianggap menguntungkan pihak tertentu. Dalam persidangan, tim penuntut menilai spesifikasi pengadaan diarahkan agar hanya kompatibel dengan sistem milik perusahaan tertentu, sementara sejumlah kajian internal sebelumnya disebut telah menunjukkan bahwa perangkat berbasis Chromebook kurang efektif digunakan di wilayah dengan akses internet terbatas. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan realitas pendidikan di banyak daerah terpencil Indonesia yang masih menghadapi persoalan jaringan dan infrastruktur digital.
Selain tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai mencapai Rp5,6 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka Nadiem disebut dapat dikenai tambahan hukuman penjara. Besarnya tuntutan tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan sorotan publik paling besar dalam beberapa tahun terakhir.
Usai menjalani sidang tuntutan, Nadiem terlihat memberikan pernyataan emosional kepada awak media. Ia mengaku kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa dan menilai proses hukum yang dijalaninya tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh. Dalam beberapa kesempatan, tim kuasa hukumnya juga menyatakan bahwa tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya niat jahat atau keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem dari proyek tersebut. Pihak pembela menilai kebijakan digitalisasi pendidikan saat pandemi merupakan langkah darurat negara untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Diluar sidang, perhatian masyarakat terhadap kasus ini juga semakin besar karena Nadiem dikenal luas sebagai figur muda yang berhasil membangun perusahaan transportasi digital Gojek sebelum masuk ke pemerintahan. Kariernya yang sebelumnya dipandang sebagai simbol keberhasilan generasi muda Indonesia kini berubah menjadi perdebatan publik mengenai akuntabilitas pejabat negara dan pengawasan penggunaan anggaran pendidikan. Banyak pihak menilai kasus ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum terhadap elite pemerintahan dan tokoh besar dunia bisnis teknologi di Indonesia.
Kasus tersebut juga memunculkan gelombang dukungan dari sebagian masyarakat. Sejumlah pengemudi ojek online bahkan hadir di sekitar lokasi sidang untuk memberikan dukungan moral kepada Nadiem. Dalam momen yang terekam usai persidangan, Nadiem tampak memeluk para pengemudi ojek online sambil menyampaikan rasa terima kasih karena merasa tidak sendirian menghadapi proses hukum yang berat. Momen tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu perdebatan antara pihak yang mendukung maupun mengkritik dirinya.
Kasus Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek itu diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian nasional hingga putusan akhir majelis hakim dibacakan. Sejumlah pengamat hukum menilai perkara ini bukan hanya soal dugaan korupsi semata, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana kebijakan besar pemerintah dalam situasi darurat harus tetap diawasi secara ketat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan maupun konflik kepentingan. Sementara itu, publik kini menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa, meringankan hukuman, atau bahkan mengambil keputusan berbeda berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

