Bukan Tentang Menang atau Kalah: Mediasi dalam Sengketa Hak Asuh Anak

                                           
LBH KIP | Semarang - 23 April 2026, Selama kuliah hukum, kita sering belajar tentang pasal, putusan pengadilan, dan teori-teori penyelesaian sengketa. Namun, saat terjun langsung mendampingi masyarakat, kami menyadari bahwa tidak semua persoalan bisa diselesaikan hanya dengan menunjukkan aturan hukum. Ada kalanya yang lebih dibutuhkan adalah kesediaan untuk mendengar, memahami, dan membantu orang menemukan titik temu.
Pengalaman itu kami dapatkan saat mengikuti program magang bantuan hukum. Saat itu, kami dan tim mendampingi seorang ibu yang ingin kembali bertemu dan mengasuh anaknya setelah perceraian.

Sekilas, kasus ini terlihat seperti perkara hak asuh anak pada umumnya. Namun setelah mendengar cerita dari klien, kami menyadari bahwa persoalannya jauh lebih kompleks. Bukan hanya soal siapa yang secara hukum berhak mengasuh anak, tetapi juga tentang hubungan keluarga yang renggang, komunikasi yang tidak berjalan baik, dan rasa kehilangan yang dirasakan oleh masing-masing pihak.

Dari hasil perceraian, pasangan tersebut memiliki dua orang anak. Salah satu anak tinggal bersama ibunya, sedangkan anak pertama tinggal bersama ayah dan nenek dari pihak ayah. Pada awalnya, kondisi tersebut berjalan berdasarkan kesepakatan keluarga. Namun seiring berjalannya waktu, sang ibu mengaku semakin sulit untuk bertemu dengan anaknya. Bahkan untuk sekadar menjalin komunikasi pun tidak mudah.

Saat pertama kali datang ke LBH, yang paling terasa bukanlah kemarahannya, melainkan kerinduannya sebagai seorang ibu. Di sisi lain, ketika kami mencoba memahami posisi keluarga ayah, kami juga menemukan adanya kekhawatiran dan alasan-alasan yang membuat mereka mempertahankan kondisi yang sudah berjalan selama ini.

Dari situ kami belajar bahwa dalam perkara keluarga, sering kali tidak ada pihak yang benar-benar jahat atau benar-benar salah. Yang ada adalah orang-orang yang sama-sama merasa sedang memperjuangkan sesuatu yang mereka anggap penting.

Karena itu, jalur pengadilan bukan menjadi pilihan utama yang kami dorong. Kami mencoba menempuh pendekatan yang lebih kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan. Prosesnya tidak selalu mudah. Ada perbedaan pendapat, ada emosi yang muncul, dan ada cerita-cerita lama yang kembali dibahas. Namun perlahan, pembicaraan yang awalnya penuh ketegangan mulai mengarah pada satu fokus yang sama: masa depan anak.

Kami masih ingat bagaimana hampir setiap opsi yang dibahas akhirnya kembali pada pertanyaan sederhana, "Apa yang paling baik untuk anak?"

Pertanyaan itulah yang kemudian menjadi dasar dalam mencari solusi. Setelah melalui beberapa kali pembahasan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Anak akan kembali diasuh oleh ibu kandungnya. Namun pengalihan hak asuh tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Para pihak sepakat menunggu sampai tahun ajaran sekolah selesai agar anak dapat menyelesaikan proses belajarnya dengan tenang dan tidak mengalami perubahan lingkungan secara mendadak.

Yang membuat kami paling terkesan bukanlah isi kesepakatannya, melainkan suasana setelah kesepakatan itu tercapai. Ketegangan yang sebelumnya terasa perlahan mencair. Orang-orang yang datang dengan kekhawatiran masing-masing akhirnya bersedia duduk bersama dan mencari jalan keluar yang lebih baik.

Dari pengalaman ini kami belajar bahwa hukum tidak selalu harus hadir dalam bentuk gugatan, persidangan, atau putusan hakim. Terkadang hukum hadir dalam bentuk yang lebih sederhana: membantu orang berbicara satu sama lain ketika mereka sudah tidak lagi mampu melakukannya sendiri.

Kasus ini juga mengajarkan bahwa peran bantuan hukum bukan hanya soal membuat surat, menyusun berkas, atau mendampingi klien. Lebih dari itu, bantuan hukum adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap orang tetap memiliki akses terhadap keadilan, termasuk melalui jalan damai yang mengutamakan kemanusiaan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan tentang siapa yang berhak menang atau siapa yang harus kalah. Perkara ini adalah tentang bagaimana orang tua dan keluarga mampu mengesampingkan ego serta perbedaan demi masa depan seorang anak. Dari pengalaman tersebut, kami belajar bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai aturan dan hak, tetapi juga tentang keluarga, kasih sayang, kebersamaan dan upaya menemukan solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak. Itulah mengapa mediasi dalam kasus ini menjadi lebih dari sekadar penyelesaian sengketa, hal ini menjadi jalan untuk mengembalikan rasa sayang dan kesadaran yang sempat hilang di keluarga. (Laely Hasna Fatikha & Syu'lah Olga Elsyadida)

Pengalaman itu kami dapatkan saat mengikuti program magang bantuan hukum. Saat itu, kami dan tim mendampingi seorang ibu yang ingin kembali bertemu dan mengasuh anaknya setelah perceraian.

Sekilas, kasus ini terlihat seperti perkara hak asuh anak pada umumnya. Namun setelah mendengar cerita dari klien, kami menyadari bahwa persoalannya jauh lebih kompleks. Bukan hanya soal siapa yang secara hukum berhak mengasuh anak, tetapi juga tentang hubungan keluarga yang renggang, komunikasi yang tidak berjalan baik, dan rasa kehilangan yang dirasakan oleh masing-masing pihak.

Dari hasil perceraian, pasangan tersebut memiliki dua orang anak. Salah satu anak tinggal bersama ibunya, sedangkan anak pertama tinggal bersama ayah dan nenek dari pihak ayah. Pada awalnya, kondisi tersebut berjalan berdasarkan kesepakatan keluarga. Namun seiring berjalannya waktu, sang ibu mengaku semakin sulit untuk bertemu dengan anaknya. Bahkan untuk sekadar menjalin komunikasi pun tidak mudah.

Saat pertama kali datang ke LBH, yang paling terasa bukanlah kemarahannya, melainkan kerinduannya sebagai seorang ibu. Di sisi lain, ketika kami mencoba memahami posisi keluarga ayah, kami juga menemukan adanya kekhawatiran dan alasan-alasan yang membuat mereka mempertahankan kondisi yang sudah berjalan selama ini.

Dari situ kami belajar bahwa dalam perkara keluarga, sering kali tidak ada pihak yang benar-benar jahat atau benar-benar salah. Yang ada adalah orang-orang yang sama-sama merasa sedang memperjuangkan sesuatu yang mereka anggap penting.

Karena itu, jalur pengadilan bukan menjadi pilihan utama yang kami dorong. Kami mencoba menempuh pendekatan yang lebih kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan. Prosesnya tidak selalu mudah. Ada perbedaan pendapat, ada emosi yang muncul, dan ada cerita-cerita lama yang kembali dibahas. Namun perlahan, pembicaraan yang awalnya penuh ketegangan mulai mengarah pada satu fokus yang sama: masa depan anak.

Kami masih ingat bagaimana hampir setiap opsi yang dibahas akhirnya kembali pada pertanyaan sederhana, "Apa yang paling baik untuk anak?"

Pertanyaan itulah yang kemudian menjadi dasar dalam mencari solusi. Setelah melalui beberapa kali pembahasan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Anak akan kembali diasuh oleh ibu kandungnya. Namun pengalihan hak asuh tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Para pihak sepakat menunggu sampai tahun ajaran sekolah selesai agar anak dapat menyelesaikan proses belajarnya dengan tenang dan tidak mengalami perubahan lingkungan secara mendadak.

Yang membuat kami paling terkesan bukanlah isi kesepakatannya, melainkan suasana setelah kesepakatan itu tercapai. Ketegangan yang sebelumnya terasa perlahan mencair. Orang-orang yang datang dengan kekhawatiran masing-masing akhirnya bersedia duduk bersama dan mencari jalan keluar yang lebih baik.

Dari pengalaman ini kami belajar bahwa hukum tidak selalu harus hadir dalam bentuk gugatan, persidangan, atau putusan hakim. Terkadang hukum hadir dalam bentuk yang lebih sederhana: membantu orang berbicara satu sama lain ketika mereka sudah tidak lagi mampu melakukannya sendiri.

Kasus ini juga mengajarkan bahwa peran bantuan hukum bukan hanya soal membuat surat, menyusun berkas, atau mendampingi klien. Lebih dari itu, bantuan hukum adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap orang tetap memiliki akses terhadap keadilan, termasuk melalui jalan damai yang mengutamakan kemanusiaan.

Pada akhirnya, perkara ini bukan tentang siapa yang berhak menang atau siapa yang harus kalah. Perkara ini adalah tentang bagaimana orang tua dan keluarga mampu mengesampingkan ego serta perbedaan demi masa depan seorang anak. Dari pengalaman tersebut, kami belajar bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai aturan dan hak, tetapi juga tentang keluarga, kasih sayang, kebersamaan dan upaya menemukan solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak. Itulah mengapa mediasi dalam kasus ini menjadi lebih dari sekadar penyelesaian sengketa, hal ini menjadi jalan untuk mengembalikan rasa sayang dan kesadaran yang sempat hilang di keluarga. (Laely Hasna Fatikha & Syu'lah Olga Elsyadida)