KUH PERDATA / burgelijk wetboek (BW)
LBH-KIP | Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya berasal dari sistem hukum yang dipengaruhi oleh Hukum Napoleon. Pengaturannya kemudian dituangkan dalam Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 mengenai Burgerlijk Wetboek voor Indonesië atau yang lebih dikenal sebagai BW/KUHPerdata. Pada awalnya, BW/KUHPerdata merupakan produk hukum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan khusus bagi golongan non-pribumi, seperti warga Eropa, Tionghoa, dan Timur Asing. Akan tetapi, setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, seluruh peraturan peninggalan Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan baru. Ketentuan ini dikenal dengan asas konkordansi. Seiring perkembangan hukum nasional, beberapa materi yang sebelumnya diatur dalam BW/KUHPerdata kini telah dipisahkan dan diatur secara khusus dalam berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya mengenai pertanahan, hak tanggungan, dan jaminan fidusia.(Redaksi)