KASUS PELECEHAN VERBAL OLEH MAHASISWA UNNES, BERMULA DARI INGIN PESAN JASTIP PELAKU MENGIRIM PESAN TIDAK SENONOH
LBH-KIP SEMARANG | Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dugaan pelecehan tersebut bermula saat pelaku menghubungi seorang perempuan penyedia jasa titip (jastip) dan antar jemput melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan ingin menggunakan jasanya. Namun, percakapan yang awalnya berkaitan dengan layanan jastip berubah menjadi pesan-pesan bernuansa seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman dan ketakutan.
Korban berinisial NI mengungkapkan bahwa pelaku menghubunginya pada dini hari dengan menanyakan layanan jastip yang ia tawarkan. Setelah mendapatkan respons dari korban, pelaku mulai melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada hal-hal seksual dan tidak berkaitan dengan layanan yang ditawarkan. Merasa terganggu, korban kemudian membagikan tangkapan layar percakapan tersebut kepada rekan-rekannya sesama driver jastip perempuan sebagai bentuk peringatan.
Dari unggahan tersebut, diketahui bahwa korban tidak hanya satu orang. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNNES mengidentifikasi sedikitnya tiga korban yang mengalami tindakan serupa dari terduga pelaku. Temuan tersebut kemudian mendorong korban dan sejumlah mahasiswa untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kampus maupun kepolisian.
Kasus ini memicu kemarahan mahasiswa hingga terjadi aksi pengepungan terhadap terduga pelaku pada Rabu (17/6/2026) malam. Pelaku yang diketahui berinisial MFA akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polrestabes Semarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah menerima pesan serupa dari pelaku agar segera melapor. Jika terbukti melakukan pelecehan seksual nonfisik atau verbal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pihak UNNES menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus tersebut sesuai prosedur yang berlaku dan berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh civitas akademika untuk menghormati hak dan martabat setiap individu, baik dalam interaksi langsung maupun melalui media digital.
Perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, hasrat seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dapat dipidana.
Adapun ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU TPKS, yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual nonfisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa terduga pelaku, para korban, serta sejumlah saksi guna menentukan pasal yang paling tepat untuk diterapkan dalam perkara tersebut.