NADIEM NAKARIEM DIVONIS 10 TAHUN PENJARA DALAM KASUS KORUPSI CHROMEBOOK
LBH-KIP | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mendorong penggunaan perangkat berbasis Chromebook meskipun sebelumnya terdapat hasil kajian internal yang menyatakan perangkat tersebut kurang sesuai dengan kondisi infrastruktur pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta menguntungkan pihak tertentu.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara terencana, melibatkan penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Majelis hakim juga menilai kebijakan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan pendidikan, melainkan terdapat konflik kepentingan yang memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Salah satu hakim anggota bahkan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dengan menilai terdapat aspek pembuktian yang tidak sepenuhnya terpenuhi.
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menegaskan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tersebut. Ia tetap meyakini bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan untuk mendukung transformasi digital pendidikan nasional dan bukan untuk memperkaya diri sendiri ataupun pihak lain. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Kasus korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia. Proyek digitalisasi pendidikan yang bernilai hampir Rp10 triliun ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga penetapan spesifikasi perangkat yang digunakan dalam program tersebut. Perkara ini juga menjadi pengingat penting mengenai perlunya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.
TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU)
Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut agar terdakwa Nadiem Anwar Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun.
2. Pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
3. Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000,00 (Rp809,59 miliar) yang menurut jaksa merupakan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut.
4. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.871.469.603.758,00 (Rp4,87 triliun) yang dinilai sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah dan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Dengan demikian, total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5.681.066.728.758,00 (sekitar Rp5,68 triliun).
5. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, jaksa meminta agar sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.
Namun, dalam putusan akhirnya, Majelis Hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan jaksa. Pengadilan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, sehingga vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman penjara 18 tahun beserta uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. (Redaksi)