SANTRIWATI DI PEKALONGAN HAMIL TANPA HUBUNGAN BADAN, KIAI PENGASUH PONPES DIAMANKAN POLISI

LBH-KIP | Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat terkait seorang santriwati yang mengaku hamil tanpa pernah melakukan hubungan badan akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Resor Pekalongan Kota mengamankan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AKF (54), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya pengakuan seorang santriwati berinisial F (22) yang melahirkan seorang bayi meskipun mengaku tidak pernah menjalin hubungan dengan laki-laki. Pengakuan tersebut sempat menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, bahkan disebut sebagai kehamilan yang terjadi tanpa hubungan badan. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, dugaan tersebut terbantahkan dan mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tempat korban menuntut ilmu.



Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut telah menerima laporan dari sejumlah korban dan saksi yang mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual selama berada di lingkungan pondok pesantren tersebut. Hingga saat ini, sedikitnya enam korban telah memberikan keterangan kepada penyidik, sementara jumlah korban diduga bisa mencapai lebih dari 20 orang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Para korban sebelumnya memilih diam karena merasa takut serta diduga mengalami tekanan dan intimidasi sehingga enggan melaporkan kejadian yang mereka alami. Setelah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari aparat kepolisian, para korban mulai berani memberikan kesaksian.

Untuk mengungkap kasus secara menyeluruh, Polres Pekalongan Kota membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor. Kepolisian juga menggandeng psikolog, psikiater, Dinas Sosial, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis kepada para korban.

Kasus ini memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat karena terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan karakter. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang berlaku. (Redaksi)