MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh seorang advokat bernama Hermawanto.


LBH KIP | Dalam putusannya, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan pentingnya menghindari tafsir “karet” dalam delik obstruction of justice, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Menariknya, putusan ini juga menjadi penegasan perlindungan bagi advokat, jurnalis, hingga aktivis agar tidak mudah terjerat akibat penafsiran yang terlalu luas. 

Penasaran dengan ulasan lengkapnya? #Courtizen dapat membaca ulasan lengkapnya di Rubrik Laporan Utama Majalah Konstitusi Edisi Maret 2026 atau dapat mengunduh majalahnya dengan scan QR Code di grafis ya! 😉 

#MengawalKonstitusi 
#SalamKonstitusi 
#MKRI 
#MajalahKonstitusi