MENGAPA MAHKAMAH KONSTITUSI MENOLAK GUGATAN UJI MATERIIL UNDANG-UNDANG ORMAS?
LBH KIP | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa regulasi mengenai profesi advokat telah diatur secara spesifik dalam undang-undang tersendiri, bukan dalam payung hukum ormas.
Duduk Perkara Gugatan
Permohonan dengan nomor perkara 83/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh tujuh orang advokat, di antaranya ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan rekan-rekan lainnya. Para pemohon mempersoalkan Pasal 12 ayat (3) UU Ormas yang mereka anggap menjadi celah bagi menjamurnya organisasi advokat.
Menurut para pemohon, kondisi saat ini memicu fragmentasi standar profesi. Mereka mengeluhkan adanya organisasi advokat yang dinilai terlalu longgar dalam seleksi dan pelantikan anggota, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu.
Sebagai solusi, pemohon meminta agar pendirian organisasi advokat wajib mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menjaga integritas profesi.
Pertimbangan Mahkamah
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Kamis (16/4/2026), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalil para pemohon salah sasaran. Mahkamah berpendapat bahwa:
Rezim Hukum Berbeda: Segala hal mengenai profesi advokat—mulai dari pengangkatan, pengawasan, hingga kemandirian organisasi—telah diatur secara komprehensif dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bukan Payung Hukum Advokat: UU Ormas merupakan payung hukum bagi organisasi kemasyarakatan secara umum dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan standar profesi hukum.
Hasil Putusan
Mahkamah menilai tidak ada hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara pemberlakuan UU Ormas dengan kerugian konstitusional yang dikeluhkan oleh para pemohon.
"Mahkamah menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut," tegas Hakim Enny saat membacakan pertimbangan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa mekanisme pengaturan organisasi advokat tetap merujuk pada UU Advokat yang berlaku, dan keberatan pemohon mengenai tata kelola organisasi tidak dapat diselesaikan melalui pengujian UU Ormas
Sumber: Humas MKRI. (2026, 16 April). UU Ormas Tak Terkait dengan Advokat. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
